Animated Social Gadget - Blogger And Wordpress Tips

Latest Post

Tugas PKn Tentang Pemilu

| Sabtu, 16 Februari 2013
Baca selengkapnya »

TUGAS PKN
A.Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
B.Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
C.Dasar Hukum Pemilu
- Sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6
- UU tentang pemilu misalnya UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu DPR,DPD, dan DPRD dan UU No.23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
D.Asas-Asas Pemilu
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
·Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
·Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum.
·Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
·Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
·Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
·Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
E.Tahapan-Tahapan Pemilu
1. Tahap Pendaftaran Pemilih
2. Tahap Pencalonan
3. Tahap Kampanye
4. Tahap Pemungutan Dan Penghitungan Suara
5. Tahap Penetapan Hasil
F.Lembaga-Lembaga Penyelenggara dan Pengurus Pemilu
1.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
5.Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota kabupaten/kota.
G.Syarat-Syarat Hak Pilih (Aktif & Pasif)
·Hak pilih aktif,adalah hak memilih wakil rakyat. Pesertanya adalah warga negara untuk memilih wakil rakyat.
·Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih untuk  menduduki sebagai wakil rakyat. Pesertanya adalah orang yang dicalonkan dari partai politik untuk pemilu.
H.Denah TPS

Beberapa singkatan atau istilah yang perlu diketahui :
DPT : Daftar Pemilih Tetap
DPD : Dewan Perwakilan Daerah
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara:
KPU : Komisi Pemilihan Umum
PPS : Penyelenggara Pemungutan Suara


File Download Disini

Tugas PKn Tentang Pemilu

Posted by : Gufranaka Sulistiyo Putra on :Sabtu, 16 Februari 2013 With 0komentar

Tugas PKn 5 Kerusuhan Pasca Pilkada

| Sabtu, 09 Februari 2013
Baca selengkapnya »


TUGAS PKN
1.Pilkada Papua
Pasca kerusuhan yang terjadi di Wamena, Jumat (18/1/2013), seusai kampanye terbuka pasangan no urut 3, Kepolisian Daerah Papua saat ini masih mengizinkan dilaksanakannya kampanye di kawasan itu.Waka Polda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengizinkan para calon gubernur untuk melakukan kampanye terbuka di Wamena.Namun, khusus untuk pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, sudah dipastikan tidak akan melakukan kampanye di Wamena. Kerusuhan di Wamena itu terjadi seusai kampanye pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal yang dipicu salah satu juru kampanye yang juga Bupati Lanny Jaya, Befa Yigibalom membagi-bagikan uang pecahan Rp100.000 kepada massa yang juga penduduk Lanny Jaya sehingga menyebabkan massa lainnya marah dan melakukan aksi lempar batu.Akibatnya aparat keamanan mengeluarkan tembakan peringatan berulang kali untuk menghentikan aksi tersebut.

2. Pilakada Bangkalan, Madura
Meski dibayang-bayangi aksi protes massa dari calon pasangan yang tercoret, Imam Bukhori Kholil-Zaini Alim, proses pemungutan suara pada Pilkada Bangkalan yang digelar Rabu (12/12/2012) dipastikan tetap dilaksanakan. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Andre Dewanto, berdasarkan mekanisme yang diatur UU, tahapan pencoblosan hanya bisa ditunda jika terjadi bencana alam atau ada perintah dari pengadilan. Pasangan tersebut dicoret KPU setelah gugatan pengurus lama DPD Partai Persatuan Daerah (PPD) Bangkalan dikabulkan PTUN Surabaya. Isi gugatan meminta PTUN agar pasangan Imam-Zain didiskualifikasi karena mendaftarkan diri sebagai calon menggunakan partai PPN.

3. Pilkada Gayo Lues
BANDA ACEH - Sidang kasus perusakan kotak suara dan pembakaran Kantor Camat Blangkeujeuren dalam kerusuhan setelah Pilkada Gayo Lues pada April 2012, kembali dilanjutkan hari ini, Selasa 30 Oktober 2012 di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini adalah Iwan Ramadhan dan Safri Amin, keduanya adalah aparat polisi yang berasal dari Polisi Resort Gayo Lues yang pada saat kejadian, pada tanggal 11 April 2012 bertugas menajga keamanan di tempat kejadian, yaitu di Kantor Blang Keujeuren Gayo Lues.Safri Amin, dalam keterangannya mengatakan terdakwa Ali Hasyimi berada di lokasi ketika terjadi aksi dan ikut melakukan perusakan kotak suara di lokasi tersebut.“Terdakwa tampil dengen bertelanjang dada, dan memakai ikat kepala warna merah, makanya saya ingat,” kata Safri Amin di depan majelis hakim yang diketuai oleh Makaroda.

4. Pilkada Soppeng
Kantor Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan dibakar massa yang kecewa dengan hasil pemilu kepada daerah. Selain itu, massa juga membakar dua kantor kecamatan setempat.Kerusahan terjadi setelah dua hari pemungutan suara digelar. Pembakaran  kantor KPUD Soppeng dan kecamantan itu terjadi pada pukul 16.30 WIB.Menurut anggota KPU Soppeng, Amrayadi, Kantor KPU di Jalan Pengayoman itu tiba-tiba didatangi massa sambil berteriak meminta pelaksanaan pemungutan suara diulang karena penuh dengan kecurangan.

5. Pilkada DKI
JAKARTA -- Jelang putaran kedua Pemilukada DKI Jakarta, isu SARA kembali mencuat. Kini beredar video penolakan dan ancaman terhadap etnis keturunan Tionghoa agar tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada DKI Jakarta ronde kedua.Video ancaman berjudul 'Koboy Jakarta Pimpin Jakarta' itu sudah menyebar luas di internet dan dapat akses di situs Youtube. Seorang pria menjadi narator dari video berdurasi dua menit tersebut. Sembari memegang sebilah senjata tajam seperti sebuah parang, dengan suara serak dan sangar pria yang wajahnya sengaja disamarkan tersebut dengan nada mengancam mengatakan, "Kami pemuda penyelamat Jakarta memberi ultimatum kepada warga keturunan untuk tidak memilih di pemilukada atau...."


File Download Disini

Download

Tugas PKn 5 Kerusuhan Pasca Pilkada

Posted by : Gufranaka Sulistiyo Putra on :Sabtu, 09 Februari 2013 With 0komentar

Tugas PKn Bab 4 KD. 4.2. & 4.3.

|
Baca selengkapnya »


1.Penerapan Demokrasi Dalam Berbagai Aspek Kehidupan Sehari-hari

1. Di Lingkungan Keluarga :
a) ¬ Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara
b) ¬ Menghargai pendapat anggota keluarga lainya
c) ¬ Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja
d) ¬ Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.

2. Di Lingkungan Masyarakat :
a) ¬ Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya
b) ¬ Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi
c) ¬ Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya
d) ¬ Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi
e) ¬ Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara dengan warga lain.

3. Di Lingkungan Sekolah :
a) ¬ Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan
b) ¬ Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras,agama
c) ¬ Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita
d) ¬ Mengutamakan musyawarah, dalam menyelesaikan masalah

4. Di Lingkungan Kehidupan Bernegara :
a) ¬ Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas
b) ¬ Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai
c) ¬ Memiliki kejujuran dan integritas
d) ¬ Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik
e) ¬ Menghargai hak-hak kaum minoritas
f) ¬ Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat
g) ¬ Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan

2.Penerapan Demokrasi Pancasila di Kehidupan Masyarakat
Hak-hak warga negara dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila di bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
a.   Di Bidang Politik yaitu hak yang diakui dalam kedudukannya sebagai warga yang sederajat. Oleh karena itu setiap warga negara wajar mendapat hak ikut serta dalam pemerintahan: yakni hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik, serta mengajukan petisi dan kritik atau saran.
b.   Di Bidang Pendidikan untuk memahami hak warga negara dalam bidang pendidikan, perhatikanlah arti dan makna yang terkandung dalam Pasal 31 UUD 1945.Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran” Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan Undang-undang”.
c.   Di Bidang Ekonomi  negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi; artinya perekonomian itu dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pengawasan anggota masyarakat. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.Dalam hal ini perekonomian jangan sampai jatuh ke tangan orang yang berkuasa, dan rakyat banyak yang tertindas.

3.Pentingnya Kehidupan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan    Bernegara
Manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk sosial yang bersama – sama orang lain ditengah – tengah masyarakat. Demokrasi merupakan system dan tatanan yang dipandang mampu menampung segala permasalahan dan aspirasi yang berkembang didalam kehidupan masyarakat maka perlu dikembangkan dalam kehidupan masyarakat. Adapun arti penting kehidupan demokratis dalam kehidupan masyarakat antara lain :
a.     Meningkatkan rasa kasih sayang di antara sesame warga masyarakat.
b.     Terjalinnya komunikasi yang akrab dan harmonis di antara sesama warga masyarakat sebab semua kehendak/keinginan anggota masyarakat dapat disalurkan.
c.      Terhindarnya tindak kekerasan antara warga masyarakat demokrasi anti kekerasan, permasalahan diselesaikan secara damai.
d.     Memberi motivasi kepada seluruh warga masyarakat untuk bekerja lebih giat karena semua anggota keluarga merasa senang dan puas, merasa lebih dihargai kedudukannya di masyarakat.
e.     Dapat meningkatkan keamanan, ketertiban masyarakat sebab dengan terwujudnya kehidupan demokratis semua warga masyarakat puas, tidak ada yang memiliki rasa dendan dan benci terhadap warga masyarakat lainnya.
f.       Meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotong royongan sehingga semangat didalam melaksanakan pembangunan.
g.      Menghilangkan rasa saling curiga mencurigai di antara sesama warga masyarakat.






Filenya Download Disini!

Download

Tunggu 5 Detik Lalu Klik "Skip Ad" Dipojok Kanan Atas

Tugas PKn Bab 4 KD. 4.2. & 4.3.

Posted by : Gufranaka Sulistiyo Putra on : With 2komentar
▲Top▲