Animated Social Gadget - Blogger And Wordpress Tips

Tugas PKn Tentang Pemilu

| Sabtu, 16 Februari 2013

TUGAS PKN
A.Pengertian Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih seringdigunakan.Sistem pemilu digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanyedilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
B.Tujuan Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
C.Dasar Hukum Pemilu
- Sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6
- UU tentang pemilu misalnya UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu DPR,DPD, dan DPRD dan UU No.23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
D.Asas-Asas Pemilu
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
·Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
·Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum.
·Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
·Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
·Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
·Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
E.Tahapan-Tahapan Pemilu
1. Tahap Pendaftaran Pemilih
2. Tahap Pencalonan
3. Tahap Kampanye
4. Tahap Pemungutan Dan Penghitungan Suara
5. Tahap Penetapan Hasil
F.Lembaga-Lembaga Penyelenggara dan Pengurus Pemilu
1.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
5.Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota kabupaten/kota.
G.Syarat-Syarat Hak Pilih (Aktif & Pasif)
·Hak pilih aktif,adalah hak memilih wakil rakyat. Pesertanya adalah warga negara untuk memilih wakil rakyat.
·Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih untuk  menduduki sebagai wakil rakyat. Pesertanya adalah orang yang dicalonkan dari partai politik untuk pemilu.
H.Denah TPS

Beberapa singkatan atau istilah yang perlu diketahui :
DPT : Daftar Pemilih Tetap
DPD : Dewan Perwakilan Daerah
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara:
KPU : Komisi Pemilihan Umum
PPS : Penyelenggara Pemungutan Suara


File Download Disini

0 komentar:

Posting Komentar

Prev
▲Top▲