TUGAS PKN
A.Pengertian
Pemilu
Pemilu adalah suatu proses di mana para pemilih memilih
orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan
yang disini beraneka-ragam, mulai dariPresiden, wakil rakyat di pelbagai
tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu
dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan sepertiketua OSIS atau ketua
kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih seringdigunakan.Sistem pemilu
digunakan adalah asas luber dan jurdil. Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu
juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilumenawarkan
janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanyedilakukan selama
waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara. Setelah pemungutan
suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukanoleh
aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan
dandisetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.
B.Tujuan
Pemilu
Secara umum, Pemilu memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
a. Melaksanakan kedaulatan rakyat.
b. Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
c. Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di Badan Perwakilan Rakyat.
d. Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (melalui konstitusional).
e. Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
C.Dasar
Hukum Pemilu
- Sila ke-4 "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6
- UU tentang pemilu misalnya UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu DPR,DPD, dan DPRD dan UU No.23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
- UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6
- UU tentang pemilu misalnya UU No.12 tahun 2003 tentang pemilu DPR,DPD, dan DPRD dan UU No.23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden
D.Asas-Asas
Pemilu
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan
efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang
akan diuraikan sebagai berikut :
·Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara
langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara;
·Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi
persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum.
·Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas
menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam
melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat
memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
·Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin
bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan
apapun.
·Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum;
penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu,
pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat
secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku;
·Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih
dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas
dari kecurangan pihak manapun.
E.Tahapan-Tahapan
Pemilu
1. Tahap Pendaftaran Pemilih
2. Tahap Pencalonan
3. Tahap Kampanye
4. Tahap Pemungutan Dan Penghitungan
Suara
5. Tahap Penetapan Hasil
F.Lembaga-Lembaga Penyelenggara dan Pengurus Pemilu
1.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan
Pemilu di tingkat kecamatan
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah
panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut
desa/kelurahan.
3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4.Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
5.Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah
tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan.
9. Pengawas
Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Bilangan
Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya
anggota kabupaten/kota.
G.Syarat-Syarat Hak Pilih (Aktif & Pasif)
·Hak pilih aktif,adalah hak memilih
wakil rakyat. Pesertanya adalah warga negara untuk memilih wakil rakyat.
·Hak pilih pasif adalah hak untuk
dipilih untuk menduduki sebagai wakil
rakyat. Pesertanya adalah orang yang dicalonkan dari partai politik untuk
pemilu.
H.Denah TPS
Beberapa singkatan atau istilah yang perlu diketahui :
DPT : Daftar Pemilih Tetap
DPD : Dewan Perwakilan Daerah
DPR : Dewan Perwakilan Rakyat
DPRD : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara:
KPU : Komisi Pemilihan Umum
PPS : Penyelenggara Pemungutan Suara
File Download Disini
0 komentar:
Posting Komentar